Kode Etik INKINDO terdiri dari tujuh azaz, ialah :
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan Pemberi Tugas, sesama rekan Konsultan, dan Masyarakat;
Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi tinggi melayani Pemberi Tugas dan Masyarakat;
Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan sehingga lebih menghayati karya konsultan;
Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan;
Mengahargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian yang berhubungan dengan profesinya;
Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi, atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya;
Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki intregritas yang tinggi.